
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Proyek pembangunan dan penambahan kapasitas debit air bersih yang menempel di badan BUMD, dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di Jalan PU Prosida, Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang ini diduga tidak jelas keabsahannya, Rabu (10/02/2021).
Pasalnya, proyek yang mengatasnamakan PT MOYA yang digerakan oleh para pelaku investor dari kalangan pejabat tinggi di Kota Tangerang ini ditemui beberapa kejanggalan data perizinan ataupun kesepakatan pengembangan perusahaan dari pihak PT MOYA Indonesia dengan pihak PDAM Tirta Benteng.
Hal tersebut dinyatakan dengan adanya sumber data bahwa PT MOYA sebuah perusahaan besar asal Barhein ini sudah memutus kontrak kerjasama dengan PDAM TB sejak Tahun 2016 karena keterlambatan pengembangan. Anehnya hingga 2021 kini pembangunan pabrik pengolahan air tersebut tetap mengatasnamakan PT MOYA dan berdiri diatas tanah perairan yang perizinannya masih diduga ada main dengan para pihak pemerintah daerah Kota Tangerang.

Bisa jadi dikatakan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman yang hanya menguntungkan bagi segelintir kalangan pejabat tinggi yang menjadi investor terbesar di perusahaan air bersih.
Sebab, adanya kejanggalan baik dari pencatutan nama perusahaan swasta hingga penyerobotan izin lahan perairan di Jalan PU Prosida tersebut, dapat merugikan pihak BUMD yakni PDAM TB yang saat ini tengah membadani perusahaan PT MOYA.
Diketahui, dengan adanya pabrik pengolahan air yang mengatasnamakan PT MOYA pihak PDAM TB harus membeli air bersih kepada PT MOYA untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat Kota Tangerang. Tak heran, suatu kejanggalan tersebut dapat merobohkan manajemen PDAM TB yang menjadi salahsatu perusahaan BUMD di Kota Tangerang ini.
Serta, menurut peraturan Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pengurusan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) wajib dilampirkan untuk memproses kerjasama PT MOYA dengan PDAM TB.
Status struktural dalam SIPA pun harus sesuai dengan keadaan dan jabatan yang sesuai keadaan saat dan sesuai masa perjanjian kerjasama, jikalaupun ada perubahan maka wajib ada perubahan sesuai dengan keadaan struktural yang berubah.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak Dirut PDAM TB serta Dirut PT MOYA belum menjawab saat dihubungi oleh Bentengpos.com terkait maraknya persoalan tersebut. (Yudh/Bentengpos.com)