Dikambing Hitamkan, Kuasa Hukum Jaenudin Katakan Fakta PJU Fiktif

bentengpos.com
3 Min Read
Kuasa Hukum Jaenudin,
Kuasa Hukum Jaenudin, Ade Sugiri SH, foto ist. Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Sidang pledoi (pembelaan) terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Ade Sugiri SH mengatakan bahwa dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Permata Sari SH yang mendakwa Jaenudin dengan pasal 372 KUHP, dan pasal 378 KUHP, dianggap tidak berkesinambungan.

“Jelas kami merasa keberatan, karena dalam eksekusi JPU dinyatakan tidak jelas dan tidak berkesinambungan,” ungkap Ade Sugiri usai melakukan sidang pledoi kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara oleh JPU dengan dakwaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang pembacaan pembelaan (pledoi), ist Bentengpos.com

“Dari fakta-fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum itu menyatakan kerugian perusahaan itu sebesar 2,2 Milyar, tetapi sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa sebesar 1, 6 Milyar sekian, tetapi dalam fakta persidangan pihak korban sendiri tidak mengakui, dari pihak perusahaan juga tidak mengakui saksi-saksi seperti saudara Jefri, maupun dari Heriyanto, kemudian ada lagi dari Holis, kerugian bahwa perusahaan itu tidak pernah mendapatkan pengembalian kerugian sejumlah 1,6 Milyar sekian,” ujarnya.

Berawal dari PT. Vista Bangun Multiguna (VBM) yang mencari lahan di desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang untuk membangun Perumahan. Lalu terdakwa Njen bersama rekannya dikatakan membuat satu bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) untuk kepentingan swasta.

“Bagaimana bisa dakwaan dengan keterangan korban itu berbeda, karena secara logika, tuntutan JPU berdasarkan dari berita acara pemeriksaan polisi yang didapat dari keterangan korban. Jadi banyak kejanggalan-kejanggalan. Karena yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu SPH, yang nyatanya itu fiktif,” ungkapnya menegaskan.

“Disini klien kami hanya sebagai kambing hitam, karena bagaimana mungkin sebuah perusahaan memberikan uang kepada makelar. Karena diatas kertas putih itu tidak ada tandatangan,” pungkasnya.

Kendati demikian, Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2020.

“Ada tidak ada Kuasa Hukum, Putusan akan tetap dibacakan,” tegas Hakim Ketua, Wandra Rais. (Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment