
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Ditengah pandemi Covid 19, dengan digalakannya peraturan PSBB hingga PPKM berbasis mikro yang menetapkan untuk tidak dibukanya usaha hiburan dan panti pijat, diduga tidak berlaku bagi panti pijat “JLo” yang berlokasi di wilayah Benteng Betawi, Poris Pelawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang.
Panti pijat yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB pagi ini, diketahui masih beroperasi dan tidak dengan wilayah lain, banyaknya tepat hiburan dan panti pijat terpaksa tutup karena aturan semasa Covid ini.
Dari pengakuan Basri (bukan nama sebenarnya) salahsatu pengurus RT di Kelurahan Poris Plawad mengatakan bahwa aktifitas panti pijat JLo di ruko tersebut juga menyediakan jasa esek-esek yang bisa dikatakan telah menodai motto Akhlakul Karimah di Kota Tangerang ini.
“Saya pernah juga ngojekin salahsatu wanita yang kerja di situ, dia minta anterin ke daerah Perum, dalam perjalanan kita ngobrol, dia bilang sama saya kalo mau begituan (pijat esek-esek,red) juga bisa disitu, mau dipijat dulu atau mau langsung, dia bilang harganya relatif dari 200-500 ribu,” Kata Basri, (10/2).
Diketahui, panti pijat JLo sebelumnya bernama panti pijat SUSAN yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang karena membuka tempatnya usahanya dimasa PSBB.
Satpol PP Kota Tangerang yang sempat menyegel panti pijat tersebut karena diketahui telah memberikan pelayanan esek-esek. Berdasarkan hasil operasi di dua griya panti pijat, aparat Satpol PP pun mengamankan lima orang terapis sebagai pekerja seks komersial (PSK) berkedok terapis, pada Selasa (01/09/2020) lalu.
“Nah itu tahun kemarin pernah ditutup sama Pol PP, tapi anehnya kok buka lagi malahan pas di masa PSBB Covid-19 lagi, soal ada ijin saya juga gatau soalnya ga masuk wilayah saya, saya di Poris Plawad, kalo panti pijat itu masuk kelurahan Poris Plawad Utara,” sambungnya.
Dari pantauan, ruko berlantai tiga, panti pijat tersebut memang buka dengan kondisi pintu terbuka sedikit. Dengan spanduk bertuliskan PIJAT TRADISIONAL, menyediakan jasa Refleksi, Mandi Susu, dan Lulur. Tempat tersebut dari luar memang tampak sepi, namun menurut keterangan Basri, Panti Pijat tersebut memang buka dengan modus seperti itu.
“Memang kaya gitu bang bukanya, kalo enggak salah pekerjanya di situ ada 10-15 orang,” jelas Basri.
Saat dihubungi, Kasatpol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahyana mengatakan akan segera menindaklanjuti adanya griya panti pijat yang masih membuka tempat usahanya di masa aturan PPKM Mikro ini.
“Nanti akan kita tindak lanjut,” singkatnya. (Yudh/Bentengpos.com)