Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Tawuran Kelompok Remaja

bentengpos.com
2 Min Read
Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/2/2021), ist Bentengpos.com
Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/2/2021), ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Aksi tawuran kelompok remaja kembali pecah dan memakan 1 (satu) korban luka parah di Depan Simprug Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, pada Kamis, (18/2/2021) lalu.

Korban diketahui bernama FI Als Embot bin Selamet (17) siswa salah satu sekolah SMK di Kota Tangerang, sedangkan tersangka berjumlah 3 orang dengan inisial, RNA, MS Als Aceh dan MB.

Dihadapan puluhan awak media Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat gelar pers konference, Kamis (25/2) menjelaskan, korban merupakan salah satu kelompok yang tergabung dengan nama Bocah Gang Warung (BOGOWA).

“Mereka sebelum melakukan aksi tawuran saling janjian melalui Medsos Instagram dengan kelompok pelaku yang menamakan kelompok Al-Fitroh (AFTA) Tangerang. Untuk tawuran di TKP,” terang Kapolres.

Setelah ketemu dan saling menyerang, kata Kapolres, pelaku atas nama RNA menyiramkan air keras yang memang sudah dipersiapkan sebelum aksi tawuran berlangsung.

“Pelaku menyiramkan air keras ke arah muka korban dan punggung korban hingga terjatuh, saat itulah pelaku lainya membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung korban. Saat korban ambruk dan tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang lantaran mengalami luka bakar pada wajah, tangan kanan serta kaki sebelah kanan.

“Para pelaku berhasil ditangkap anggota kami di daerah Rangkas Bitung, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Jatantras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Atas perbuatanya kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 2 huruf B dan atau pasal 80 UU. RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.

“Para pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun, 5 tahun dan 3 tahun,” tegasnya. (Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment