Aktivis Tangerang Kecewa, Pemkot Malah Berkerumun Saat Vaksin Covid

bentengpos.com
3 Min Read
Foto kerumunan saat vaksinasi covid di aula Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021) yang membuat kecewa para aktivis Tangerang, ist Bentengpos.com
Foto kerumunan saat vaksinasi covid di aula Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021) yang membuat kecewa para aktivis Tangerang, ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Para aktivis, penggiat sosial, hingga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Tangerang menyatakan kekecewaannya, terkait adanya kerumunan massa pegawai dan pejabat Pemerintah Kota Tangerang, saat melakukan vaksinasi Covid yang berlangsung di Aula Puspemkot Tangerang, pada Kamis (25/2/2021) kemarin.

Kekecewaan tersebut dikatakan oleh Hilman Santosa selaku aktivis sosial yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Tangerang, bahwasannya Pemkot Tangerang yang amat gencar melakukan sosialisasi semasa PSBB hingga PPKM dengan membubarkan adanya kerumunan kepada masyarakatnya, ternyata tidak diindahkan oleh pemerintahnya sendiri.

“Intinya, pihak pemkot yang selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk disiplin mengenai prokes tapi ternyata mereka yang ingkar,” sesal Hilman.

Mengetahui kerumunan tersebut, pihaknya juga sempat akan membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2) malam, akan tetapi dirinya diarahkan kembali untuk membuat laporan ke pihak Satgas Covid 19.

“Sudah ke Reskrim, hanya Reskrim menyarankan harus ke Ketua Satgas Covid,” jelas Hilman kepada wartawan.

Senada dikatakan oleh Aktivis Sosial yang juga tergabung dalam Aliansi Aktivis Tangerang, Bama Ladsega Mamu yang menerangkan bahwa peraturan yang digalakan oleh pemerintah sangat bagus dalam penanganan virus covid 19, namun hal tersebut dikatakannya, malah tidak dihiraukan oleh kalangan pemerintah sendiri.

“Berdasarkan tekhnis-tekhnisnya itu, terus terang kami pun merasa kecewa, kalau dibilang merasa lelah, kami pun selaku Satgaspun merasa lelah, karena apa, malah justru yang ada di tingkat ataspun terang-terangan melanggar prokes,” ujarnya.

Bama pun menilai, timbulnya kerumunan yang terjadi di Aula Pemkot Tangerang menyangkut dengan masalah aspek-aspek hukum, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“itu sudah jelas ada dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 itupun sudah sangat tegas mengatakan bahwasannya setiap orang itu dilarang dan ketentuan pidananyapun sudah sangat jelas. menyangkut juga dengan instruksi Kemendagri yang menyangkut dalam PPKM mikro. Nah.. Itulah justru malah sangat disayangkan para elit-elit tersebut yang melanggar aspek aturan ini,” tambah Bama.

Kendati itu, dirinyapun berharap untuk kedepannya, program vaksinasi ini khusunya pemerintah Kota Tangerang, bisa membuat solusi yang kongkrit, guna meminimalisir adanya kerumunan.

“Karena ini menyangkut masalah penyakit atau ditengah pandemi ini. Jadi jangan sampai terulang kembali, karena itu justru mencoreng nama baik Kota Tangerang sendiri, yang mana pula Kota Tangerang ini akan menghadapi ulang tahun yang ke 28,” pungkasnya. (Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment