Bentengpos.com – (Tangerang Selatan) Pedagang Pasar Jombang berjumlah 25 Orang yang mewakili 25 komoditi dagangan dipasar jombang melakukan pertemuan di Sekretariat Kosgoro 57 Tangsel yang beralamat Ruko Villa Bintaro Indah Jombang Tangsel, pada selasa 8 Juni 2021.
Pertemuan tersebut guna membahas Pembentukan Kepengurusan Paguyuban Pedagang Pedagang Pasar Jombang (P3J),serta menyikapi terkait edaran pemberitahuan keputusan direktur nomor 007/kep.pir/NUS.01/1/2021 tentang tarif iuran pemeliharaan,pengelolaan dan pengembangan pasar, yang memberikan informasi kepada seluruh pedagang lapak di pasar jombang bahwa pertanggal 1 Juli 2021 akan dikenakan biaya sewa penggunaan lapak pasar Jombang.
“Pertemuan Semalam dihadiri 25 orang pedagang yang mewakili 25 komoditi,yang membahas terkait surat edaran dari PT.PITS dan Pembentukan Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Jombang (P3J)”,Terang H.Syamsudin..
H.Syamsudin yang juga dalam rapat tersebut di daulat sebagai Pembina Paguyuban Pedagang Pasar Jombang (P3J). Marjohan sebagai Ketua Paguyuban pedagang Pasar Jombang (P3J) yang baru terpilih secara aklamasi menjelaskan bahwa “Dalam Pertemuan tersebut dihasilkan Keputusan Para tokoh dan perwakilan pedagang pasar tradisional Jombang yang tergabung dalam suatu wadah pedagang yang bernama paguyuban pedagang pasar Jombang yang disingkat P3J telah resmi di bentuk dan segera menyusun struktur pengurus”,Jelasnya.
Dalam Pertemuan Tersebut Disepakti Secara bersama sama para pedagang pasar Jombang yang tergabung dalam paguyuban pedagang pasar Jombang yang disingkat dengan (P3J) bersepakat memberikan sikap menolak dan keberatan, terhadap surat edaran Yang dikeluarkan PT.PITS tarif iuran pemeliharaan, pengelolaan pengembangan pasar.
“Semua Para Tokoh Dan Pedagang Yang Tergabung Dalam P3J sepakat Memberikan sikap menolak dan keberatan terkait surat edaran tersebut”,Tegasnya. (Bentengpos.com/Zul)