
BP. TANGERANG – (KOTA TANGERANG) Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, No. 69, Kecamatan Tangerang.
Dalam aksinya, Forum Aktivis yang dikomandoi oleh Iqbal Fadillah ini menuntut Dinkes Kota Tangerang dapat berperan aktif didalam peningkatan pengawasan kepada seluruh Rumah Sakit (RS) baik milik Pemerintah maupun Swasta yang ada di Kota Tangerang.
Berdasarkan SK Walikota Tangerang Nomor: 445/KEP.320-DINKES/20 mengenai ketetapan Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan, Pembebasan biaya pasien Covid 19, dan pengajuan klaim kepada pemerintah.
Tetapi di dalam kondisi sulit seperti ini, dikatakan Iqbal terdapat Rumah Sakit swasta yakni RS Primaya Hospital Tangerang, yang melayani dengan membebankan biaya Alat Pelindung Diri (APD) Dokter kepada seluruh pasien yang datang untuk berobat dengan angka yang cukup tinggi sekisar 200 ribu hingga 500 ribu per-pasien untuk rawat jalan, dan dikenakan dan per-hari untuk rawat inap.
Kendati itu, FAKTA meminta kepada Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Komisi II DPRD Kota Tangerang agar segera melakukan tindakan Sanksi Hukum Administrasi yang sesuai dengan perundang-undangan kepada RS Primaya Hospital Tangerang.
“Bahwasannya pemerintah sudah fokus dan serius menanangani wabah Covid 19, hampir seluruh anggaran dinas direfocusing untuk penanganan covid 19. Namun, kenapa pihak rumah sakit swasta mengambil kecurangan dengan situasi ini,” imbuh Iqbal.
Manajemen Rumah sakit swasta bukanlah peranan sepenuhnya dari Dinkes, tapi didalam manajemen itu terdapat kerugian yang ditimbulkan kepada para pasien, disitulah pemerintah harusnya hadir untuk memberikan teguran hukum agar terdapat keselarasan antara Pemda dan swasta.
Setelah dilakukan aksi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang, H. Yusuf berjanji akan segera memanggil pihak RS Primaya Hospital untuk segera membahas persoalan beban biaya APD tersebut.
“Kami akan segera memanggil pihak RS Primaya Hospital dan meminta pihak RS untuk segera membahas persoalan ini,” ujar Sekdis Kesehatan ini.
“Apabila tidak ada tindakan yang serius, maka kami akan melakukan Upaya hukum dan menggugat RS Primaya Hospital Tangerang dan Dinas Kesehatan menjadi turut tergugat dan bersaksi dipengadilan nanti. Kita Usut tuntas semua mafia kesehatan di kota tangerang dan mendorong DPRD Komisi II untuk segera membuat regulasi ini,” pungkas Iqbal menambahkan. (Yud/Bentengpos.com)