Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Bansos PKH

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Bansos PKH

BP. TANGERANG- (Kab. Tangerang) Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), pada Kamis (29/07/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” terang Bahrudin.

Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid 19.

“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terang Bahrudin.

(Yud/San/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *