BP.TANGERANG,- (Kota Tangerang) Pihak PT Gihon masih melakukan pengerjaan, pasca dilakukannya surat peringatan dan penyegelan di salahsatu Tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Satpol PP Kota Tangerang.
BTS yang berdiri di Kp. Parung Koret, Rt.003/004, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ini diketahui sudah dilayangkan teguran hingga penyegelan, namun pengerjaannya masih saja dilakukan hingga tower tersebut aktif.
Oleh karena itu, dengan tidak adanya itikad baik dari PT Gihon, maka Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahyana memerintahkan jajaran Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) agar melakukan pemutusan aliran listrik Tower BTS tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna menjadi pelajaran untuk PT Gihon agar secepatnya mengurus perijinan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Kepala Bidang GAKUMDA, Iwan Syarifudin, proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita sudah melaksanakan pemanggilan, melayangkan surat peringatan, hingga penyegelan. Namun nampaknya tidak ada itikad baik. Maka kami terpaksa melakukan pemutusan listrik agar tower ini tidak aktif,” kata Iwan Syarifudin saat di Lokasi, Rabu (29/9/2021).
Dalam pemutusan aliran listriknya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang berkoordinasi oleh pihak PLN Cengkareng yang menaungi wilayah adanya titik tower tersebut.
“Ya kita bersurat kepada pihak PLN Cengkareng yang memang di wilayah tersebut merupakan titik pengoperasiannya,” jelas Iwan kepada Bentengpos.com.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa penyegelan tower milik PT Gihon dilakukan sudah tiga minggu yang lalu. Namun pihak perusahaan seolah mengabaikan teguran dengan tetap melanjutkan pengerjaan.
“Kita inginnya pihak perusahaan mentaati aturan daerah yang berlaku, dengan melengkapi perizinannya terlebih dahulu,” harapnya. (Yud/San/Bentengpos.com)