BP.TANGERANG, – (Kota Tangerang) Mendapati adanya laporan pembangunan proyek drainase yang tidak menerapkan K3 yang dilaksanakan oleh CV Dirgantara. Kepala Bidang Tata Air Dinas PUPR Kota Tangerang, Iwan ST turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan.
Proyek pembangunan yang berlokasi di wilayah A Dimyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini, juga sempat mendapat keluhan dari para pedagang pasar anyar karena berkurangnya pendapatan mereka, dari adanya dampak penutupan sementara proyek tersebut.
Saat di lokasi pengerjaan, Kepala Bidang Tata Air, Dinas PUPR Kota Tangerang, Iwan ST mengatakan, pihaknya tengah memonitoring pelaksanaan pekerjaan proyek drainase di berbagai titik yang ada di Kota Tangerang.
“Ini juga kita sudah sampaikan ke kontraktor-kontraktor galian segera direlokasi jangan sampe nunggu panjang baru pemasangan, jadi segera maksud saya biar pengguna-pengguna jalan gak terganggu,”
“Memang sih kalo dampak proses pembangunan itu pasti ada konsekuensinya. Kita juga insya Allah untuk pengendalian genangan. Kita juga minta bantuan dari temen-temen untuk memonitor juga, karena temen-temen media membantu kita juga dalam memonitor di lapangan,” kata Iwan saat ditemui di lokasi pengerjaan, Rabu (6/10/2021).
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti menerangkan prihal tidak dicantumkannya volume pengerjaan dalam setiap proyek pembangunan ini dikarenakan kondisi.
“Jadi kenapa volume itu tidak disebutkan karena kondisi lapangannya,” kata Sumarti.
Prihal tidak digunakannya K3 dalam pengerjaan proyek, Sumarti meyakinkan sanksi awal hanyalah teguran. Namun terkait pengganjalan puing bekas, dikatakan karena adanya kendala yang menjadi soal pemasangan Udith.
“Pastinya gak langsung sanksi lah, pasti teguran lah. Dan kalau alasannya kenapa diganjal pasti ada sesuatu yang memang menurutnya itu agak kendala,”
Untuk itu, sebagai sosial kontrol, Sekwil LSM GNRI Banten, Ajis Pramuji akan melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang prihal adanya proyek pembangunan drainase yang terkesan tidak mematuhi SOP kontruksi yang mestinya menjadi kewajiban para kontraktor dalam melakukan pengerjaan pembangunan.
“Kami dari LSM GNRI akan menindaklanjuti adanya kelalaian pihak kontraktor yang tidak mematuhi SOP kerja, serta adanya beberapa pemasangan Udith yang hanya diganjal dengan puing bekas. Karena selain dapat mencelakai para pekerjanya karena tidak menggunakan K3, jangka waktu pemasangan Udith itu nantinya juga bakal rawan ambles karena hanya diganjal puing bekas,” ujarnya.
Lebih lanjut, meskinya ini menjadi kajian dari Dinas-dinas terkait, jangan cuma hanya mengawasi, kata Ajis, tapi juga harus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor agar lebih maksimal dalam melakukan pembangunan.
“Kenapa hanya ditegur dengan landai, tidak ada sanksi tegas sama sekali. Apa mereka sudah kongkalingkong (duga Ajis menyesalkan -red), sehingga memudahkan para kontraktor untuk tetap melakukan pembangunan yang tidak maksimal dan nantinya merugikan orang banyak,” pungkasnya. (San/Bentengpos.com)