Tidak Indahkan Prosedur, Proyek Drainase CV Dirgantara Disoal

Tidak Indahkan Prosedur, Proyek Drainase CV Dirgantara Disoal

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Adanya proyek drainase pembangunan yang berlokasi di Jalan A Dimyati, Kecamatan Tangerang, terus menuai polemik.

Dari adanya kelalaian pihak kontraktor yang tidak menerapkan SOP K3, masalah dengan keluhan dari para pedagang, kebocoran pipa konsumen PDAM, puing bekas yang dijadikan penambalan untuk Udith, penimbunan urugan selokan yang timbulkan bau, hingga pertanyaan terhadap profesi wartawan dengan mencoba menyuap dengan saat bertanya wawancara .

Hal tersebut menjadi getaran keras para penggiat sosial yang peduli dengan adanya keseimbangan pembangunan yang ada di Kota Tangerang.

Salahsatunya, dari Aliansi Poros Tangerang Solid (PORTAS) mengecam keras para pengusaha kontruksi yang tidak mengindahkan aturan dalam pembangunan yang dapat merugikan banyak orang.

“Dari keluhan dari masyarakat hingga pedagang di lokasi, saya minta kepada Dinas PUPR Kota Tangerang untuk tidak membayar pengusaha kontruksi yang bekerja tidak sesuai dengan aturan, apalagi sampai melecehkan profesi wartawan pada saat itu tengah mencari informasi,” tegas ketua PORTAS, Hilman Santosa kepada wartawan, Kamis (10/7/2021).

Ia pun menyesalkan, dari adanya pihak pengawas teknis dari Dinas PUPR Kota Tangerang tidak memberikan penjelasan tentang penciptaan pengerjaan, dan mengapa ada hal itu baru ditegur.

Hal ini sudah jelas, seperti permainan antara pihak pengawas dan pengusaha kontruksi tersebut. Dan sekali lagi saya tegaskan agar pihak Dinas PUPR Kota Tangerang tidak membayar pekerjaan yang dilakukan oleh CV Dirgantara, karena ini sudah merugikan banyak orang, serta sudah sangat melecehkan profesi jurnalistik ,” tegasnya.

Menurut Hilman, PPTK dan pengawas Dinas PUPR di harap jangan pandang bulu dalam pelaksana proyek yang lalai dengan aturan yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja.

“Dan harus mematuhi yang di syaratkan dalam administrasi lelang yang di tandai oleh direktur perusahaan pemenang lelang. Salah satunya harus ada tenaga ahli dari perusahaan di lapangan dan selalu memenuhi SOP K3nya. Dari mulai pekerjaan jalan, jembatan, dan drainase, tidak selalu ada, itu yang namanya tenaga ahli dari pihak pemenang lelang,” jelasnya.

Senada dikatakan oleh tokoh pemuda Sukasari, bahwa proyek drainase yang menggunakan APBD sebesar Rp. 657.439,23 ini memang banyak dikeluhkan oleh para pelaku yang meluncurkan pembongkaran.

“Ada pemilik Rumah Makan yang mengeluh pipa PDAM nya bocor ketimbun puing tanah bongkaran, sampai juga yang ngeluh bau bekas kerukan tanah selokan yang ada dibibir jalan, ada juga yang ngeluh pendapatannya berkurang, sampai kemacetan,” ungkap Yudha.

“Harusnya ini jadi kajian para pemangku kebijakan. Bagaimana caranya pembangunan berjalan tapi tidak juga merugikan banyak pihak,” harapnya.

“Dan bila memang dalam pengerjaan itu ditemukan, meskinya pengawas dari Dinas itu lebih paham, bukan seperti manusia yang cuma berdiri dan berdiri aja. Saya heran sama pemerintah sekarang, gak ada tegas-tegasnya, sama pengusaha asal jadi begini,” pungkasnya. (Tim/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *