KORBAN ROBOT TRADING NET89 “KEMBALI” MENUNTUT PENGEMBALIAN DANA INVESTASI

KORBAN ROBOT TRADING NET89 “KEMBALI” MENUNTUT PENGEMBALIAN DANA INVESTASI

BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Lagi “Komunitas Korban NET89” berunjuk rasa di depan Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (“PT SMI”) yang berlokasi di Ruko Foresta BSD City Tangerang Selatan sebagai aksi lanjutan dari aksi unjuk rasa Senin lalu (22 Agustus 2022), kali ini “Komunitas Korban NET89” datang dengan membawa spanduk-spanduk dan poster yang diantaranya bergambar para pimpinan dari PT SMI.

 

Adapun tujuan dari unjuk rasa ini adalah meminta kepada pimpinan PT SMI untuk dapat berkomunikasi langsung kepada para member terkait kejelasan pengembalian dana mereka yang masih berada dalam penguasaan PT SMI, namun demikian “sangat disayangkan pimpinan PT SMI (Andreas Andreyanto) tidak ada di tempat dan juga tidak bisa dihubungi” terang Evelin Hutagalung, S.H. dan Noumira Sjahrir, S.H. dari Team Advokasi Korban NET89.

 

Alih-alih hadir dan menghadapi para member NET89 perwakilan dari PT SMI yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PT SMI mengundang 2 (dua) orang perwakilan dari Team Advokasi Korban NET89 untuk masuk ke dalam kantor PT SMI untuk berdialog. Pada kesempatan ini Team Advokasi Korban NET89 mengirimkan perwakilan yaitu Evelin Hutagalung, S.H. dan Fajar Herumurty, S.H. untuk melakukan dialog.

 

Tidak lama berselang perwakilan dari Team Advokasi Korban NET 89 keluar dari kantor NET89, “Mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PT SMI ternyata tidak dapat menunjukan surat kuasa yang sah sebagai kuasa hukum dari PT SMI, oleh karena itu kami merasa tidak perlu berdialog dengan mereka dan selain itu mereka hanya menanyakan identitas dari mereka yang berunjuk rasa dan apa yang sebenarnya diinginkan. Saya pikir hal yang seperti itu tidak perlu ditanyakan lagi, ya sudah jelas mereka minta uangnya dikembalikan” tegas Evelin di depan para pengunjuk rasa.

 

Pengunjuk rasa juga sempat memasuki lobby kantor PT SMI namun demikian pimpinan PT SMI lagi-lagi mengambil sikap diam dan tidak berkenan menemui pengunjuk rasa dan kuasa hukumnya, selain itu para pengunjuk rasa juga sempat menggelar doa bersama di depan kantor PT SMI untuk memohon agar PT SMI segera mengembalikan dana mereka.

 

Team Advokasi Korban NET89 juga sudah melakukan tindakan hukum berupa membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perdagangan Skema Piramida dan Pencucian Uang pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 di Polda Metro Jaya. “Mari kita kawal saja proses hukum yang sudah berjalan, dan kami sangat berharap bantuan dari Institusi Kepolisian untuk dapat bahu membahu dengan kami Team Advokasi dalam hal mewujudkan keadilan bagi para korban NET89” demikian disampaikan oleh Fajar Herumurty salah satu Advokat yang tergabung dalam Team Advokasi Korban NET89.       (milhan/ bentengpos.com)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *