Penyidik Kejati Banten Geledahan dan Sita Pengelolaan Dana Simpanan di Bank Himbara Tangerang

Penyidik Kejati Banten Geledahan dan Sita Pengelolaan Dana Simpanan di Bank Himbara Tangerang

BP.Tangerang- (Tangerang Selatan) Disoal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lakukan penggeledahan dan penyitaan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten, pada Kamis (19/1/23).

“Pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan  di rumah tersangka NK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana  Pamulang barat kota Tangerang Selatan,” kata IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, kepada wartawan.

“Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita  berupa 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tim Penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan dan penyitaan juga di salahsatu tempat usaha milik tersangka.

“Dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” ujarnya.

Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (San/TeamSepuluh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *